Powered by Blogger.

Monday, July 7, 2014

Pilpres 2014 : Dana Kampenye Prabowo VS Dana Kampanye Jokowi



Tim kampanye kedua calon presiden dan wakil presiden yang bertugas di wilayah Jawa Tengah, membuka dan lalu melaporkan rekening khusus dana kampanye KPU Jawa Tengah.

Berdasarkan laporan awal, tim kampanye Joko Widodo-Jusuf Kalla membuka rekening di Tabungan Batara Bank BTN dengan setoran awal Rp 500 ribu. Sedangkan tim kampanye Prabowo Subianto-Hatta Rajasa membuka rekening di Bank Mandiri dengan setoran awal Rp100 juta.

Anggota KPU Jateng Divisi Pemantau Pemungutan, Penghitungan Suara dan Data Informasi Ikhwanuddin mengatakan, kedua tim kampanye sudah melaporkan hal itu sejak 3 Juni 2014 lalu.

“Kewajiban membuka rekening khusus dana kampanye ini untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang,” ujar Ikhwan di Semarang, Kamis (5/6/2014).

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Pemilu Presiden 2014. “Rekening ini dibuka oleh tim kampanye paling lambat tiga hari setelah pasangan capres resmi ditetapkan KPU, itu juga dengan dilampirkan susunan tim kampanye masing-masing capres di Jateng,” kata dia.

Ikhwan mengatakan, di dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014 juga diatur mengenai batasan nominal sumbangan dana kampanye dari sejumlah pihak. Sumbangan dana perorangan dibatasi maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan, badan usaha, kelompok, atau perusahaan non pemerintah maksimal sumbangan yakni Rp 5 miliar.

Terkait dana kampanye ini, ia menjelaskan, pada saat pelaksanaan kampanye yang dijadwalkan 4 Juni hingga 5 Juli 2014, tim kampanye harus membuat laporan keuangan. Laporan itu berupa catatan semua pemasukan dan pengeluaran selama berkampanye.

“Tim kampanye berkewajiban untuk melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir, selanjutnya akan diaudit oleh petugas dari kantor akuntan publik,” kata dia.
author
SAIFUL ANWAR
Owner Autopostbisnis.com - SMS/WA: 081233719846