Powered by Blogger.

Sunday, May 12, 2013

Kebijakan Obat dan Alkohol di Atas Kapal

Kebijakan Obat dan Alkohol di Atas Kapal  

Di atas kapal kita banyak melihat pengumuman baik berupa sticker, print out atau banner yang bertuliskan "DRUGS AND ALCOHOL POLICY" apakah yang dimaksud?


kebijakan Obat & alkohol (Drugs and Alcohol Policy) di atas kapal adalah peraturan wajib yang harus benar-benar diikuti oleh mereka yang bekerja di kapal, walupun demikian beberapa pelaut sering dalam keraguan tentang konsumsi alkohol yang diperbolehkan di kapal,


Menurut peraturan dalam industri pelayaran, wajib bagi pelaut untuk mengikuti "kebijakan Obat & alkohol " perusahaan pelayaran tempat bekerja. Konsumsi dan kepemilikan obat dan bahan lain yang disalahgunakan sangat dilarang di semua kapal, namun, izin untuk mengkonsumsi alkohol di kapal tergantung pada perusahaan perkapalan. Cara baik ada pembatasan ketat jumlah dan waktu dari alkohol yang dikonsumsi di kapal. Ini adalah tugas Kapten untuk memastikan bahwa semua anggota kru mengetahui peraturan yang disebutkan dalam "kebijakan Obat dan alkohol (drugs and Policy)" diikuti di kapal.

KEBIJAKAN OBAT DAN ALKOHOL (DRUGS AND ALCOHOL POLICY)
adalah gambaran umum tentang kebijakan obat & alkohol yang digunakan di atas kapal:

Petugas, awak, anggota keluarga, atau staf Pelabuhan/pantai yang mengunjungi kapal tidak diperbolehkan untuk membawa alkohol atau obat-obatan ke atas kapal
Jika diperlukan oleh beberapa perusahaan pelayaran mempunyai kebijakan , penyaringan pelaut untuk membuktikan penyalahgunaan alkohol dan obat dengan pemeriksaan medis sebelum bergabung dengan sebuah kapal

Konsumsi apapun minuman beralkohol (termasuk bir) selama jam kerja, dari waktu ke waktu, atau dalam 4 jam kerja awal sebelum tugas jaga juga dilarang

Dalam kasus perwira dan awak yang kembali dari cuti shore/go shore atau jalan jalan, mereka harus mengamati periode pantang semua jenis minuman beralkohol sebelum jadwal "tugas jaga" mereka dijadwalkan.

Beberapa kebijakan perusahaan mungkin memungkinkan "mengontrol" konsumsi alkohol di kapal. Namun, mereka akan mengatur dan menegakkan batas-batas pada konsumsi alkohol 4 jam sebelum jam kerja
Perusahaan pelayaran membuat kebijakan mereka akan obat dan alkohol berdasarkan panduan yang diberikan oleh International Chamber of Shipping(ICS) dan Oil Company International Marine Forum (OCIMF). International Maritim Organization (IMO) merekomendasikan tingkat alkohol dalam darah 0.08% (BAC/Blood Alcohol Content) Sebagai Standar maksimum selama tugas jaga.

Namun, jumlah BAC kemungkinan berbeda dari perusahaan ke perusahaan, di mana beberapa memungkinkan maksimum 0,04% (selama jam off) sedangkan yang lain lebih suka BAC 0%. Akhir-akhir ini, sebagian besar perusahaan telah benar-benar melarang kepemilikan dan konsumsi alkohol di kapal mereka
Tes Acak penggunaan alkohol dan obat oleh perwira juga dapat dilakukan di atas kapal untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kebijakan

Saat ini, sebagian besar perusahaan pelayaran memberikan alat alkohol tes meter (Intoximeter) di atas kapal sehingga Kapten kapal atau perwira senior dapat memeriksa setiap anggota kru yang diduga memiliki tingkat alkohol yang tinggi di dalam tubuhnya sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya

Pelaut yang gagal untuk mengikuti "kebijakan Obat dan alkohol " yang diterapkan perusahaan akan menghadapi tindakan disipliner dan bahkan pemecatan dari pekerjaan

Dalam hal pelarangan obat dan alkohol di atas kapal , pembelian yang sama diperbolehkan hanya dari master bond / bond store dan membawa alkohol di kapal sangat dilarang


Ini adalah tugas para perwira senior dan kapten kapal untuk memastikan bahwa aturan dan peraturan dan kebijakan obat dan alkohol ditegakkan dan diikuti di kapal.

Seperti disebutkan di atas, kebijakan akan berbeda dengan masing-masing perusahaan, tergantung pada jenis kapal dan sifat kargo. Keselamatan kapal, dan kargo, bersama dengan kesejahteraan para pelaut adalah tujuan utama dari kebijakan ini dan oleh karena itu diperlukan bahwa semua pelaut meandang peraturan ini dengan sangat serius./marineinsight
author
SAIFUL ANWAR
Owner Autopostbisnis.com - SMS/WA: 081233719846